Sejarah

Program Studi Hukum PDKU Universitas Pattimura, adalah salah satu Program Studi di PSDKU Universitas Pattimura di Kabupaten Kepulauan Aru, Ketua Program Studi adalah Dr. Novyta Uktolseja, SH., M.Kn

Program Studi Hukum PSDKU UNPATTI di Kabupaten Kepuluan Aru merupakan program studi dalam lingkup PSDKU UNPATTI yang akta pendiriannya berdasarkan Keputusan Presiden No. 66 Tahun 1963 tertanggal 23 April 1963 dan Mandat Direktur Jenderal Kelembagaan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 730/C.C4/KI/2016 tertanggal 13 April 2016 serta Keputusan Menteri Izin Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI nomor 280/KPT/I/2018.

Berdasarkan mandat Direktur Jenderal Kelembagaan Ristek Dikti : 730/C. C4/Kl/2016 Tanggal 13 April 2016. Penyelenggaraan program studi Hukum dilakukan oleh pimpinan program studi, yaitu ketua dan sekretaris program studi Hukum dengan rincian tugas dan tanggungjawab berdasarkan Surat keputusan rektor UNPATTI Nomor 624/UN13/SK/2020 yang didukung dengan nilai-nilai kepemimpinan yang operasional, organisasional dan kepemimpinan publik. Kerjasama yang kuat dan berkelanjutan antara PSDKU UNPATTI dan Pemerintah kabupaten memberi dorongan yang kuat bagi pengembangan program studi Hukum di Aru. Program studi Hukum PSDKU UNPATTI di Kabupaten Kepulauan Aru memiliki visi “Terwujudnya hukum yang unggul, berkarakter dan berbudaya pulau-pulau kecil di perbatasan pada tahun 2035”. Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut ketua program studi Hukum menyelenggarakan sistem pengelolaan program studi yang demokrasi, profesional akuntabel, transparan dan kekeluargaan.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) program studi Hukum dijalankan  secara terencana dari proses, perangkat pembelajaran, penyusunan kurikulum jadwal mengajar sistim monitoring dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan tes dan penentuan hasil tes belajar dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pada program studi. Kurikulum Prodi Hukum UNPATTI merupakan hasil kesepakatan dari Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se Indonesia yang ditetapkan pada Tahun 2012 di Jayapura.

Dalam penerapannya  PSDKU Kabupaten Kepulauan Aru mengalami reposisi beberapa mata kuliah sesuai dengan penyelarasan tersebut. Kurikulum ini meliputi aspek Sikap, Pengetahuan, Keterampilan Umum, dan Keterampilan Khusus. Kompetensi dalam kurikulum mencakup akumulasi dari pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), sikap-nilai (attitudes-values), dan pengalaman (experience). Sistem  penerimaan mahasiswa baru pada program studi Hukum PSDKU Kepulauan Aru mengikuti sistem penerimaan pada  Universitas Pattimura  yaitu melalui jalur SNMPTN, SBMPTN atau mandiri.